Perlindungan merek, paten, desain industri, hak cipta di indonesia

 Penyusun   :

Zaidan N.R 



Perlindungan Merek

Perlindungan Merek terkenal di Indonesia diatur di dalam Pasal 4, Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 6 ayat (2) di dalam UU No 15 Tahun 2001. Didalam Pasal 4 dijelaskan bahwa suatu merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik. Sedangkan di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dijelaskan bahwa Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal HKI, apabila Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya. Sedangkan di dalam pada pasal 6 (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Indonesia menganut sistem pendaftaran Merek dengan sistem konstitutif. Sistem ini mengharuskan adanya pendaftaran Merek agar suatu Merek bisa mendapatkan perlindungan, sistem ini dikenal juga dengan sistem first to file. Sistem ini menegaskan bahwa orang yang pertama kali mendaftarkan Merek, maka dialah yang berhak atas hak Merek tersebut. Walaupun Indonesia menganut pendaftaran Merek berdasarkan sistem konstitutif, perlindungan Merek terkenal yang belum terdaftar di Indonesia tetap akan mendapatkan perlindungan, karena Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Paris dan Perjanjian TRIPS (the World Trade Organization’s TRIPS Agreement).


Perlindungan Paten

Perlindungan paten didapatkan melalui pendaftaran baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Perlindungan paten di Indonesia diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.


Perlindungan Desain Indusrtri

Desain Industri menurut UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri didefinisikan sebagai suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan


Perlindungan Hak Cipta

Hak Cipta dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Indonesia mengalami banyak perubahan dalam Undang-Undang mengenai Hak Cipta.

Sejak UU Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta, UU Nomor 7 tahun 1987 tentang Perubahan UU 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta, UU Nomor 12 tahun 1987 tentang Perubahan UU Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 1987 tentang Perubahan UU 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta, kemudian dicabut dan diubah dengan UU Nomor 19 tahun 1982 tentang Hak Cipta, dan terakhir hingga saat sekarang ini adalah UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.



DAFTAR PUSTAKA

Suratmaja, Agus Candra. 2013. Perlindungan Merek https://ambadar.co.id/news/perlindungan-merek-terkenal-di-indonesia/ diakses 8 Februari 2021 pukul 07.59

Amrikasari, Risa. 2019. Perlindungan Paten https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5c815eca0af40/perlindungan-paten-internasional/ diakses 8 Februari 2021 pukul 08.01

Ambadar, Nadia. 2017. Perlindungan Desain Industri https://ambadar.co.id/knowledge-base/penjelasan-mengenai-desain-industri-di-indonesia/ diakses 8 Februari 2021 pukul 08.04

____. 2019. Perlindungan Hak Cipta https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-28-2014-hak-cipta diakses 8 Februari 2021 pukul 08.05
























Komentar

Postingan Populer